Sabtu, 08 Juni 2013

bahan kuliah



A.  PENGERTIAN PAJAK


è Pajak  adalah  iuran  rakyat  kepada  kas  negara  (yang  dapat  dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
[Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro]

Unsur-Unsur Pajak :

1)    Iuran dari rakyat kepada negara
§  Iuran berupa uang (bukan barang)
§  Yang berhak memungut hanyalah negara
2)    Berdasarkan Undang-Undang
§  Dengan kekuatan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya
3)    Tanpa Jasa Timbal Balik (kontra-prestasi) secara langsung
§  Tidak ada kontra-prestasi individual oleh pemerintah.
4)    Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
§  Pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kedudukan Hukum Pajak :

Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya lagi pada masyarakat melalui kas negara.

 [Hukum Pajak à merupakan bagian dari Hukum Publik
Hukum Publik adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan-badan hukum.

Pembagian Ilmu Hukum :
1.    Hukum Perdata : mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain
2.    Hukum Publik        : adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan-badan hukum. Hukum ini dapat dirinci lagi menjadi :
a.    Hukum Tata negara
b.    HukumTata Usaha
c.    Hukum Pajak
d.    Hukum Pidana

B.  SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

1)   Syarat Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, yakni :
a)    Adil dalam perundang-undangan
Pengenaan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan kemampuan masing-masing.
b)    Adil dalam pelaksanaannya
Dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

2)   Syarat Yuridis
Pemungutan pajak harus berdasar undang-undang, agar memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan bagi negara maupun bagi masyarakat.
Di Indonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2
“…… “

3)   Syarat Ekonomis
Dengan pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi atau perdagangan sehingga tidak mengakibatkan kelesuan perekonomian masyarakat.

4)   Syarat Finansial
Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya (biaya lebih efisien).

5)   Sistem Pemungutan Pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, misal :
Ø  Bea Meterai  =  dari 167 macam tarifà menjadi 2 macam tarif
Ø  Tarif PPN      =  dari beragam            à menjadi satu tarif yaitu 10%
Ø  Pajak Perseroan (Badan)
Pajak Pendapatan (Perseorangan)       jd  PPh (utk Badan maupun perseorangan)

C.  FUNGSI PAJAK

1)   Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.

2)   Fungsi Regulered (mengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :
Ø  Untuk mengurangi konsumsi minuman keras  à Pajak yang tinggi terhadap
     minuman keras
Ø  Untuk mengurangi gaya hidup konsumtif                  à Pajak barang mewah.
Ø  Untuk mendorong ekspor                                   à Tarif pajak ekspor 0%.