A. PENGERTIAN
PAJAK
è Pajak adalah
iuran rakyat kepada
kas negara (yang
dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal balik (kontra-prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
[Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro]
Unsur-Unsur
Pajak :
1) Iuran dari rakyat kepada negara
§ Iuran berupa uang (bukan
barang)
§ Yang berhak memungut hanyalah negara
2) Berdasarkan Undang-Undang
§ Dengan kekuatan
Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya
3) Tanpa Jasa Timbal Balik (kontra-prestasi) secara langsung
§ Tidak ada kontra-prestasi individual oleh pemerintah.
4)
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
§ Pengeluaran-pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kedudukan
Hukum Pajak :
Hukum Pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkannya lagi pada masyarakat melalui kas negara.
[Hukum Pajak à merupakan bagian dari Hukum Publik
Hukum Publik adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan
orang-orang atau badan-badan hukum.
Pembagian Ilmu Hukum :
1. Hukum Perdata : mengatur hubungan antara satu individu dengan
individu lain
2. Hukum Publik : adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum antara negara
dengan orang-orang atau badan-badan hukum. Hukum ini dapat dirinci lagi menjadi
:
a. Hukum Tata negara
b. HukumTata Usaha
c.
Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
B.
SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
1) Syarat Keadilan
Pemungutan pajak harus adil, yakni :
a) Adil dalam perundang-undangan
Pengenaan pajak secara umum dan merata, serta
disesuaikan kemampuan masing-masing.
b) Adil dalam pelaksanaannya
Dengan memberikan hak kepada wajib pajak
untuk mengajukan keberatan, penundaaan dalam pembayaran dan mengajukan banding
kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
2) Syarat Yuridis
Pemungutan
pajak harus berdasar undang-undang, agar memberikan jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan bagi negara maupun bagi masyarakat.
Di Indonesia pajak diatur dalam UUD
1945 pasal 23 ayat 2
“…… “
3) Syarat Ekonomis
Dengan pemungutan pajak tidak boleh
mengganggu kelancaran kegiatan produksi atau perdagangan sehingga tidak
mengakibatkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4) Syarat Finansial
Biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan
sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya (biaya lebih efisien).
5) Sistem Pemungutan Pajak harus sederhana
Sistem yang sederhana akan memudahkan dan
mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, misal :
Ø Bea Meterai = dari
167 macam tarifà menjadi 2 macam
tarif
Ø Tarif PPN =
dari beragam à menjadi satu tarif yaitu 10%
Ø Pajak
Perseroan (Badan)
Pajak
Pendapatan (Perseorangan) jd PPh (utk Badan maupun perseorangan)
C.
FUNGSI PAJAK
1) Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2) Fungsi Regulered (mengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur/
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :
Ø Untuk mengurangi konsumsi minuman keras à Pajak yang tinggi terhadap
minuman keras
Ø Untuk mengurangi gaya hidup konsumtif à
Pajak barang mewah.
Ø Untuk mendorong ekspor à Tarif pajak ekspor 0%.